Halaman

Senin, 19 Maret 2012

Mau Jadi Kepala Sekolah, Baca Yang Ini

SIAPAKAH YANG BERHAK MENJADI KEPALA SEKOLAH

Beberapa guru mengalami berbagai kekecewaan tentang pengangkatan kepala sekolah, tentu tidak semua daerah. Padahal sesungguhnya pengangkatan kepala sekolah telah mempunyai standard atau peoman yang jelas. Pedoman tersebut adalah pp 28 tentang Kepala Sekolah. Tapi, kenyataannya PP tersebut menjadi macan ompong di Daerah. Tak berdaya menghadapi tangan-tangan kuat sang raja yang mengatasnamakan kekuasaan otonomi daerah. Pengangkatan Kepala sekolah lebih condong kepada hubungan kekerabatan, tim kampanye, atau berapa mau beli voucher.

Kenyataan demikian, membuat hati kita jadi miris, tak ada lagi standar-standar prestasi yang dimiliki oleh guru. Pemerintah harus segera mencarikan solusi yang tepat untuk mengatasi masalah ini. Jika sang "pemimpin" sekolah saja dipilih dengan cara sedemikian rupa, maka jangan berharap pendidikan di Indonesia akan lebih baik. Setidak-tidaknya pemerintah harus menjalankan amanat PP 28 tersebut dengan baik dan tentunya dengan   pengawasan yang baik pula. UU otonomi daerah tidak boleh dan tidak pernah boleh membuat pendidikan kita semakin terpuruk. Saya yakin dan percaya sesungguhnya pemerintah pusat menyadari hal ini. Jadikanlah PP 28 itu pedoman, maka kita akan mendapatkan orang-orang bermutu dalam memenej sebuah sekolah. SEMOHA

bagi rekan-rekan yang berminat mendownload PP 28 silakan klik di sini. download

Tidak ada komentar:

Posting Komentar