Halaman

Tampilkan postingan dengan label menghitung angka kredit guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label menghitung angka kredit guru. Tampilkan semua postingan

Selasa, 17 April 2012

Pedoman Pengajuan Angka Kredit (Part 3 )

Setelah memahami posting terdahulu tentang angka kredit (part 1) dan angka kredit (part 2) berikut penulis lanjutkan dengan penjelasan tentang Jabatan dan jenjang pangkat guru disertai dengan syarat minimal angka kredit kumulatifnya. Pada posting ini juga penulis menyertakan beberapa sub unsur yang harus dipenuhi untuk jabatan dan jenjang pangkat tertentu. Penulis sengaja membuat tulisan ini menjadi bagian-bagian terpisah dengan tujuan agar rekan -rekan guru lebih mudah memahaminya ( semoga tidak menjadi lebih rumit).
Hal pertama yang harus dipahami sebelum menyusun DUPAK adalah rekan guru mengenal betul Jabatan dan jenjang pangkat guru. Berikut penulis berikan beberapa uraian tentang Jabatan dan jenjang pangkat guru :
A. Guru Pertama
1. Penata Muda, golongan ruang III/a , angka kredit kumulatif minimal 100        
2. Penata Muda Tingkat 1, golongan ruang III/b, angka kredit kumulatif minimal 150

B. Guru Muda
1. Penata, golongan ruang III/c, angka kredit kumulatif minimal 200
2. Penata Tingkat 1, golongan ruang III/d, angka kredit kumulatif minimal 300

C. Guru Madya
1. Pembina, golongan ruang IV/a, angka kredit kumulatif minimal 400
2. Pembina Tingkat 1, golongan ruang IV/b, angka kredit kumulatif minimal 550
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, angka kredit kumulatif minimal 700

D. Guru Utama
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, angka kredit kumulatif minimal 850
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e, angka kredit kumulatif minimal 1.050

    Syarat naik pangkat :
1. III/a ke III/b : minimal 3 angka kredit dari sub unsur Pengembangan
2. III/b ke III/c : minimal 4 angka kredit sub-unsur publikasi ilmiah, minimal 3 angka kredit sub unsur pengembangan diri
3. III/c ke III/d : minimal 6 angka kredit sub unsur publikasi ilmiah, minimal 3 angka kredit sub unsur pengembangan diri
4. III/d ke IV /a : minimal 8 angka kredit sub unsur publikasi ilmiah, minimal 4 angka kredit sub unsur pengembangan diri
5. IV /a ke IV /b : minimal 12 angka kredit sub unsur publikasi ilmiah, minimal 4 angka kredit sub unsur pengembangan diri
6. IV /b ke IV /c : minimal 12 angka kredit sub unsur publikasi ilmiah, minimal 4 angka kredit sub unsur pengembangan diri
7. IV /c ke IV /d : minimal 14 angka kredit sub unsur publikasi ilmiah, minimal 5 angka kredit sub unsur pengembangan diri
8. IV /d ke IV /e : minimal 20 angka kredit sub unsur publikasi ilmiah, minimal 5 angka kredit sub unsur pengembangan diri
(catatan : dari IV/c ke IV/d wajib melakukan presentasi ilmiah).

Demikian sekelumit pengetahuan penulis tentang Pedoman Pengajuan Daftar Usul Pengajuan Angka Kredit (DUPAK) berdasarkan Permendiknas No. 35 tahun 2010. Semoga posting ini bermanfaat, hal- hal specifik tentang pengajuan DUPAK akan kita bahas pada posting berikutnya. Semoga bermanfaat dan dapat memberikan pencerahan kepada rekan-rekan yang belum sempat baca lampiran Permendiknas no 35 tahun 2010.

Kamis, 12 April 2012

ANGKA KREDIT GURU (PART 2 )



Pada posting yang lalu berjudul Angka Kredit Guru, penulis telah menyampaikan beberapa unsur dan sub unsur kegiatan guru yang dapat dinilai angka kreditnya. Secara garis besar dapat disimpulkan bahwa unsur dan subunsur yang dinilai adalah :pendidikan, pembelajaran/bimbingan tugas tertentu, Pengembangan keprofesian berkelanjutan, penunjang tugas guru
Mungkin muncul pertanyaan dibenak pembaca, Bagaimana proses perhitungan angka kreditnya ? Apa perbedaan dengan penilaian angka kredit sebelumnya ? Berikut ini penulis mencoba menjelaskan bagaimana proses perhitungan angka kredit berdasarkan Permen PAN dan RB  No. 16 tahun 2009.
Perbedaan  pokok perhitungan angka kredit yang baru dengan yang lama adalah adanya penilaian kinerja dengan sistem paket dan penekanan  agar  guru untuk menghasilkan karya ilmiah seperti : artikel , PTK, dan jenis karya ilmiah lainnya.

A. Penilaian Kinerja Guru
Penilaian Kinerja Guru (PKG) merupakan proses penilaian yang dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah dan memberikan penilaian dengan kriteria:
a. Nilai 91 sampai dengan 100 disebut amat baik;
b. Nilai 76 sampai dengan 90 disebut baik;
c. Nilai 61 sampai dengan 75 disebut cukup;
d. Nilai 51 sampai dengan 60 disebut sedang;
e. Nilai sampai dengan 50 disebut kurang
Nilai ini akan dikonversi ke dalam angka kredit dengan ketentuan :
a. sebutan  amat  baik  diberikan  angka  kredit  sebesar  125%  dari  jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
b. sebutan baik diberikan  angka  kredit sebesar  100% dari  jumlah  angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
c. sebutan cukup diberikan angka kredit sebesar 75% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
d. sebutan sedang diberikan angka kredit sebesar 50% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
e. sebutan kurang diberikan angka kredit sebesar 25% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun.
Supaya lebih jelas , penulis berikan contoh berikut :
Untuk menghitung angka kredit dengan sistem paket dipergunakan dasar perhitungan sebagai berikut. :

              AK = (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
                                    4
Keterangan:
AK   =  Angka kredit per tahun.
AKK   = Angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan.
AKPKB        =  Angka kredit pengembangan keprofesian berkelanjutan yang diwajibkan (subunsur, pengembangan diri, karya ilmiah dan/atau karya inovatif).
AKP   =   Angka kredit unsur penunjang yang ditetapkan.
JM   =   Jam mengajar (tatap muka) guru di sekolah/madrasah atau jumlah konseli yang   dibimbing oleh guru BK/konselor.
JWM     =  Jam wajib mengajar paling sedikit 24-40 jam tatap muka/minggu bagi guru kelas/mata pelajaran pembelajaran atau jumlah konseli paling sedikit 150-250 konseli/tahun yang dibimbing oleh guru BK/konselor.
NPK       =  Persentase perolehan hasil penilaian kinerja  .
4             =  Waktu rata-rata kenaikan pangkat (reguler) kurang lebih 4 tahun
JM/JWM        =  1 bagi guru yang mengajar 24-40 jam tatap muka per minggu atau bagi guru  BK/konselor yang membimbing 150-250 konseli per tahun.
JM/JWM        = JM/24 bagi guru yang mengajar kurang dari 24 jam tatap muka per minggu atau JM/150 bagi guru BK yang membimbing kurang dari 150 peserta didik per tahun.

Bingung????, baik, berikut contoh dari aplikasi rumus di atas sebagai berikut :

Budiman, S.Pd. adalah guru Bahasa Indonesia dengan jabatan Guru Pertama pangkat dan golongan ruang Penata Muda III/a TMT 1 April 2012. Yang bersangkutan mengajar paling sedikit 24 jam per minggu dan memperoleh hasil penilaian kinerja 50 pada Desember 2012. Langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.
a) Konversi hasil penilaian kinerja ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009:  50/56 x 100 = 89
b) Nilai 89 berada dalam rentang 76 – 90 dan disebut “baik”.
c) Angka kredit yang diperoleh Budiman, S.Pd. untuk subunsur  pembelajaran pada tahun 2012 adalah:

                     AK = (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
                                         4

                     AK = {(50-3-5) x (24/24) x 100%}   =  10,5
                                         4

Demikian cara menghitung angka kredit untuk subunsur pembelajaran melalui penilaian kinerja guru. Semoga bermanfaat. Jika rekan-rekan ingin lebih memahami tentang penghitungan angka kredit silahkan download permendiknas No 35 Tahun 2010 dan Lampiran Permendiknas No.35 tahun 2010.