Halaman

Senin, 09 April 2012

ANGKA KREDIT GURU

Sejak diterbitkannya PERMENPAN-RB No. 16 tahun 2009 tentang jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, maka beberapa perubahan muncul dalam persyaratan kenaikan guru, termasuk perhitungan angka kreditnya. Berikut beberapa hal terkait langsung dengan perhitungan angka kredit guru :


A. BEBAN KERJA

1. Beban kerja Guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan/atau melatih    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

2. Beban kerja Guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta dididalam 1 (satu) tahun.

B. UNSUR DAN SUB UNSUR PENILAIAN      Kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya adalah:
a. Pendidikan, meliputi :
    1. Pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah
    2. Diklat Prajabatan dan memperoleh STTPP atau sertifikat termasuk program induksi

b. Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, meliputi:
    1. melaksanakan  proses  pembelajaran,  bagi  Guru  Kelas  dan  Guru  Mata  Pelajaran
    2. melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling;  dan
    3. melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah

c.  Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi:    
1. pengembangan diri:
        a) diklat fungsional; dan
        b) kegiatan  kolektif  Guru  yang  meningkatkan  kompetensi  dan/atau keprofesian guru 

2. Publikasi Ilmiah:
        a) publikasi  ilmiah  atas  hasil  penelitian  atau  gagasan  inovatif  pada bidang    pendidikan formal; dan        b) publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru;

3. karya Inovatif:
        a) menemukan teknologi tepat guna;
        b) menemukan/menciptakan karya seni;
        c) membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum ; dan
        d) mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya;

d.    Penunjang tugas Guru, meliputi:
       

1memperoleh    gelar/ijazah   yang    tidak    sesuai   dengan    bidang   yang  diampunya

2.  memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan
3.  melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain

a) membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ ekstrakurikuler dan   sejenisnya.
b) menjadi organisasi profesi/kepramukaan
c) menjadi Tim Penilai angka kredit
d) menjadi tutor/Pelatih/instruktur


 Nah demikian  sedikit ulasan tentang  PermenPAN- RB no. 16 Tahun 2009. Semoga bermanfaat, dan kelanjutan dari pembahasan ini akan dibahas pada posting berikutnya tentang Rincian Unsur yang dinilai dan  syarat kredit yang diperlukan untuk kenaikan pangkat guru.










Tidak ada komentar:

Posting Komentar