Halaman

Selasa, 17 April 2012

Pedoman Pengajuan Angka Kredit (Part 3 )

Setelah memahami posting terdahulu tentang angka kredit (part 1) dan angka kredit (part 2) berikut penulis lanjutkan dengan penjelasan tentang Jabatan dan jenjang pangkat guru disertai dengan syarat minimal angka kredit kumulatifnya. Pada posting ini juga penulis menyertakan beberapa sub unsur yang harus dipenuhi untuk jabatan dan jenjang pangkat tertentu. Penulis sengaja membuat tulisan ini menjadi bagian-bagian terpisah dengan tujuan agar rekan -rekan guru lebih mudah memahaminya ( semoga tidak menjadi lebih rumit).
Hal pertama yang harus dipahami sebelum menyusun DUPAK adalah rekan guru mengenal betul Jabatan dan jenjang pangkat guru. Berikut penulis berikan beberapa uraian tentang Jabatan dan jenjang pangkat guru :
A. Guru Pertama
1. Penata Muda, golongan ruang III/a , angka kredit kumulatif minimal 100        
2. Penata Muda Tingkat 1, golongan ruang III/b, angka kredit kumulatif minimal 150

B. Guru Muda
1. Penata, golongan ruang III/c, angka kredit kumulatif minimal 200
2. Penata Tingkat 1, golongan ruang III/d, angka kredit kumulatif minimal 300

C. Guru Madya
1. Pembina, golongan ruang IV/a, angka kredit kumulatif minimal 400
2. Pembina Tingkat 1, golongan ruang IV/b, angka kredit kumulatif minimal 550
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, angka kredit kumulatif minimal 700

D. Guru Utama
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, angka kredit kumulatif minimal 850
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e, angka kredit kumulatif minimal 1.050

    Syarat naik pangkat :
1. III/a ke III/b : minimal 3 angka kredit dari sub unsur Pengembangan
2. III/b ke III/c : minimal 4 angka kredit sub-unsur publikasi ilmiah, minimal 3 angka kredit sub unsur pengembangan diri
3. III/c ke III/d : minimal 6 angka kredit sub unsur publikasi ilmiah, minimal 3 angka kredit sub unsur pengembangan diri
4. III/d ke IV /a : minimal 8 angka kredit sub unsur publikasi ilmiah, minimal 4 angka kredit sub unsur pengembangan diri
5. IV /a ke IV /b : minimal 12 angka kredit sub unsur publikasi ilmiah, minimal 4 angka kredit sub unsur pengembangan diri
6. IV /b ke IV /c : minimal 12 angka kredit sub unsur publikasi ilmiah, minimal 4 angka kredit sub unsur pengembangan diri
7. IV /c ke IV /d : minimal 14 angka kredit sub unsur publikasi ilmiah, minimal 5 angka kredit sub unsur pengembangan diri
8. IV /d ke IV /e : minimal 20 angka kredit sub unsur publikasi ilmiah, minimal 5 angka kredit sub unsur pengembangan diri
(catatan : dari IV/c ke IV/d wajib melakukan presentasi ilmiah).

Demikian sekelumit pengetahuan penulis tentang Pedoman Pengajuan Daftar Usul Pengajuan Angka Kredit (DUPAK) berdasarkan Permendiknas No. 35 tahun 2010. Semoga posting ini bermanfaat, hal- hal specifik tentang pengajuan DUPAK akan kita bahas pada posting berikutnya. Semoga bermanfaat dan dapat memberikan pencerahan kepada rekan-rekan yang belum sempat baca lampiran Permendiknas no 35 tahun 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar