A. BEBAN KERJA
1. Beban kerja Guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan/atau melatih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
2. Beban kerja Guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik dalam 1 (satu) tahun.
B. UNSUR DAN SUB UNSUR PENILAIAN Kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya adalah:
a. Pendidikan, meliputi :
1. Pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah
2. Diklat Prajabatan dan memperoleh STTPP atau sertifikat termasuk program induksi
b. Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, meliputi:
1. melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran
2. melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling; dan
3. melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
c. Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi:
1. pengembangan diri:
a) diklat fungsional; dan
b) kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian guru
2. Publikasi Ilmiah:
a) publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; dan b) publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru;
3. karya Inovatif:
a) menemukan teknologi tepat guna;
b) menemukan/menciptakan karya seni;
c) membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum ; dan
d) mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya;
d. Penunjang tugas Guru, meliputi:
1. memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya
2. memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan
3. melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain :
a) membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ ekstrakurikuler dan sejenisnya.
b) menjadi organisasi profesi/kepramukaan
c) menjadi Tim Penilai angka kredit
d) menjadi tutor/Pelatih/instruktur
Nah demikian sedikit ulasan tentang PermenPAN- RB no. 16 Tahun 2009. Semoga bermanfaat, dan kelanjutan dari pembahasan ini akan dibahas pada posting berikutnya tentang Rincian Unsur yang dinilai dan syarat kredit yang diperlukan untuk kenaikan pangkat guru.