Halaman

Sabtu, 21 April 2012

UJIAN NASIONAL : SEBUAH KONTROVERSI

Ujian Nasional tingkat SMA telah berakhir pada tanggal 19 April 2012, namun masih meninggalkan berbagai riak konroversi dari berbagai kalangan, baik akademisi, pengamat pendidikan, bahkan anggota dewan. Mereka masih mempertanyakan tentang manfaat yang dapat diambil dari pelaksanaan Ujian Nasional tersebut. Diluar Kontroversi yang ada, penulis ingin menyampaikan beberapa fakta lain tentang Ujian Nasional :

1. Ujian Nasional menghabiskan 580 milyar dana APBN 
    Sebuah angka yang fantatis bukan. Ya, sebuah angka yang fantatis karena bertolak belakang dengan motto"penghematan" yang kini didengungkan oleh pemerintah. Penulis membayangkan jika dana sebesar itu digunakan untuk membangun gedung sekolah yang hampir runtuh, membuat infrastruktur buat"siswa tarzan" di Banten yang harus bergantung kepada "bekas jembatan" ketika menuju sekolah, atau peningkatan SDM secara berkelanjutan. Penghematan dengan tidak melaksanakan ujian nasional, bukan berarti meniadakan evaluasi. Evaluasi tetap penting sebagai alat ukur untuk mengetahui peta mutu pendidikan di Indonesia. Sebuah lembaga survey dapat mengetahui pilihan rakyat tentang kepala daerah dengan cepat hanya dengan metode sampling. Kenapa pemerintah tidak mencoba metode ini, lebih mudah, meriah, hemat dan yang pasti tidah heboh seperti sekarang.
2. Tidak ada Ujian Nasional pada negara-negara maju 
     Seorang anggota DPR yang mengadakan studi banding ke Kanada, salah satu  negara tergabung dalam OECD, menyatakan bahwa tidak ada ujian nasional di negara tersebut. Karena ujian nasional dianggap tidak bermanfaat bagi negara tersebut. Mereka lebih fokus kepada peningkatan SDM dari pada berkutat dengan pelaksanaan ujian nasional yang menelan biaya besar. Penulispun mencoba melirik sebuah negara yang paling maju pendidikannya, negara Finlandia. Ternyata dinegara tersebut juga tidak dikenal dengan ujian nasional, bahkan lebih ekstrim, negara tersebut tidak membebani anak-anak dengan berbagai tes. Mereka lebih fokus kepada mutu proses yang sedang berlansung. Kalau begitu kenyataannya, kenapa negara yang kita cintai ini masih melaksanakan sistem ujian nasional. jawabannya ada pada pemerintah dalam hal ini Kementrian Pendidikan nasional. 
3. Ujian Nasional hampir menyesatkan berbagai kalangan 
    Hampir setiap hari melihat ritual-ritual yang dilakukan berbagai sekolah dalam menghadapi ujian nasional melalui media televisi. Berdoa, bukanlah hal yang salah karena memang itru adalah tuntunan bagi umat -umat di dunia. Tapi pengeraham massa untuk berdoa seakan-akan akan menghadapi perang besar, bukan memberi ketenangan kepada siswa melainkan mental yang dirusak dengan menanamkan mental kompetisi yang lemah. karena siswa didoktrinasi ketakutan akan menghadapi ujian. Kenyataan ini semakin diperparah dengan ritual-ritual diluar tuntunan agama, atau bahkan mengada-ada. Siswa disiapkan sebotol aqua yang diberi doa-doa, atau dengan menuliskan pensil dengan ayat-ayat tertentu. Ini membuktikan bahwa ujian nasional menciptakan ketakutan banyak kalangan dan menimbulkan kesesatan atau paling tidak tindakan sesat pada banyak kalangan.
4. Ujian Nasional mengajarkan anak Indonesia untuk tidak jujur
    Sesungguhnya pada tahun 2010 Mahkamah Agung telah melarang pemerintah melaksanakan Ujian Nasional. Tapi pemerintah tidak bergeming dan tetap melakukan ujian nasional. Satu dari ketidak jujuran pemerintah yang akan ditiru oleh para siswa. Ketidak jujuran berikutnya adalah ketika ujian nasional berlangsung, kunci jawaban telah beredar. Bahwa pemerintah menyangkal bahwa kunci jawaban itu palsu, tentu perlu penyelidikan berikutnya. Jangankan pengedar jawaban palsu, teror di ujung negeripun dapat dilacak oleh polisi kita. Tapi sekali lagi intinya adalah Ujian Nasional telah menanamkan benih ketidak jujuran pada banyak tingkatan : pendidik, siswa, kepala sekolah, kementrian pendidikan bahkan kepada pemerintah daerah. bayangkah jika siswa sudah mengenal ketidakjujuran dari sekarang, bagaimana mental mereka dikemudian hari.

(Tulisan di atas adalah rangkuman dari berbagai sumber )


Selasa, 17 April 2012

Pedoman Pengajuan Angka Kredit (Part 3 )

Setelah memahami posting terdahulu tentang angka kredit (part 1) dan angka kredit (part 2) berikut penulis lanjutkan dengan penjelasan tentang Jabatan dan jenjang pangkat guru disertai dengan syarat minimal angka kredit kumulatifnya. Pada posting ini juga penulis menyertakan beberapa sub unsur yang harus dipenuhi untuk jabatan dan jenjang pangkat tertentu. Penulis sengaja membuat tulisan ini menjadi bagian-bagian terpisah dengan tujuan agar rekan -rekan guru lebih mudah memahaminya ( semoga tidak menjadi lebih rumit).
Hal pertama yang harus dipahami sebelum menyusun DUPAK adalah rekan guru mengenal betul Jabatan dan jenjang pangkat guru. Berikut penulis berikan beberapa uraian tentang Jabatan dan jenjang pangkat guru :
A. Guru Pertama
1. Penata Muda, golongan ruang III/a , angka kredit kumulatif minimal 100        
2. Penata Muda Tingkat 1, golongan ruang III/b, angka kredit kumulatif minimal 150

B. Guru Muda
1. Penata, golongan ruang III/c, angka kredit kumulatif minimal 200
2. Penata Tingkat 1, golongan ruang III/d, angka kredit kumulatif minimal 300

C. Guru Madya
1. Pembina, golongan ruang IV/a, angka kredit kumulatif minimal 400
2. Pembina Tingkat 1, golongan ruang IV/b, angka kredit kumulatif minimal 550
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, angka kredit kumulatif minimal 700

D. Guru Utama
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, angka kredit kumulatif minimal 850
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e, angka kredit kumulatif minimal 1.050

    Syarat naik pangkat :
1. III/a ke III/b : minimal 3 angka kredit dari sub unsur Pengembangan
2. III/b ke III/c : minimal 4 angka kredit sub-unsur publikasi ilmiah, minimal 3 angka kredit sub unsur pengembangan diri
3. III/c ke III/d : minimal 6 angka kredit sub unsur publikasi ilmiah, minimal 3 angka kredit sub unsur pengembangan diri
4. III/d ke IV /a : minimal 8 angka kredit sub unsur publikasi ilmiah, minimal 4 angka kredit sub unsur pengembangan diri
5. IV /a ke IV /b : minimal 12 angka kredit sub unsur publikasi ilmiah, minimal 4 angka kredit sub unsur pengembangan diri
6. IV /b ke IV /c : minimal 12 angka kredit sub unsur publikasi ilmiah, minimal 4 angka kredit sub unsur pengembangan diri
7. IV /c ke IV /d : minimal 14 angka kredit sub unsur publikasi ilmiah, minimal 5 angka kredit sub unsur pengembangan diri
8. IV /d ke IV /e : minimal 20 angka kredit sub unsur publikasi ilmiah, minimal 5 angka kredit sub unsur pengembangan diri
(catatan : dari IV/c ke IV/d wajib melakukan presentasi ilmiah).

Demikian sekelumit pengetahuan penulis tentang Pedoman Pengajuan Daftar Usul Pengajuan Angka Kredit (DUPAK) berdasarkan Permendiknas No. 35 tahun 2010. Semoga posting ini bermanfaat, hal- hal specifik tentang pengajuan DUPAK akan kita bahas pada posting berikutnya. Semoga bermanfaat dan dapat memberikan pencerahan kepada rekan-rekan yang belum sempat baca lampiran Permendiknas no 35 tahun 2010.

Kamis, 12 April 2012

ANGKA KREDIT GURU (PART 2 )



Pada posting yang lalu berjudul Angka Kredit Guru, penulis telah menyampaikan beberapa unsur dan sub unsur kegiatan guru yang dapat dinilai angka kreditnya. Secara garis besar dapat disimpulkan bahwa unsur dan subunsur yang dinilai adalah :pendidikan, pembelajaran/bimbingan tugas tertentu, Pengembangan keprofesian berkelanjutan, penunjang tugas guru
Mungkin muncul pertanyaan dibenak pembaca, Bagaimana proses perhitungan angka kreditnya ? Apa perbedaan dengan penilaian angka kredit sebelumnya ? Berikut ini penulis mencoba menjelaskan bagaimana proses perhitungan angka kredit berdasarkan Permen PAN dan RB  No. 16 tahun 2009.
Perbedaan  pokok perhitungan angka kredit yang baru dengan yang lama adalah adanya penilaian kinerja dengan sistem paket dan penekanan  agar  guru untuk menghasilkan karya ilmiah seperti : artikel , PTK, dan jenis karya ilmiah lainnya.

A. Penilaian Kinerja Guru
Penilaian Kinerja Guru (PKG) merupakan proses penilaian yang dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah dan memberikan penilaian dengan kriteria:
a. Nilai 91 sampai dengan 100 disebut amat baik;
b. Nilai 76 sampai dengan 90 disebut baik;
c. Nilai 61 sampai dengan 75 disebut cukup;
d. Nilai 51 sampai dengan 60 disebut sedang;
e. Nilai sampai dengan 50 disebut kurang
Nilai ini akan dikonversi ke dalam angka kredit dengan ketentuan :
a. sebutan  amat  baik  diberikan  angka  kredit  sebesar  125%  dari  jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
b. sebutan baik diberikan  angka  kredit sebesar  100% dari  jumlah  angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
c. sebutan cukup diberikan angka kredit sebesar 75% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
d. sebutan sedang diberikan angka kredit sebesar 50% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
e. sebutan kurang diberikan angka kredit sebesar 25% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun.
Supaya lebih jelas , penulis berikan contoh berikut :
Untuk menghitung angka kredit dengan sistem paket dipergunakan dasar perhitungan sebagai berikut. :

              AK = (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
                                    4
Keterangan:
AK   =  Angka kredit per tahun.
AKK   = Angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan.
AKPKB        =  Angka kredit pengembangan keprofesian berkelanjutan yang diwajibkan (subunsur, pengembangan diri, karya ilmiah dan/atau karya inovatif).
AKP   =   Angka kredit unsur penunjang yang ditetapkan.
JM   =   Jam mengajar (tatap muka) guru di sekolah/madrasah atau jumlah konseli yang   dibimbing oleh guru BK/konselor.
JWM     =  Jam wajib mengajar paling sedikit 24-40 jam tatap muka/minggu bagi guru kelas/mata pelajaran pembelajaran atau jumlah konseli paling sedikit 150-250 konseli/tahun yang dibimbing oleh guru BK/konselor.
NPK       =  Persentase perolehan hasil penilaian kinerja  .
4             =  Waktu rata-rata kenaikan pangkat (reguler) kurang lebih 4 tahun
JM/JWM        =  1 bagi guru yang mengajar 24-40 jam tatap muka per minggu atau bagi guru  BK/konselor yang membimbing 150-250 konseli per tahun.
JM/JWM        = JM/24 bagi guru yang mengajar kurang dari 24 jam tatap muka per minggu atau JM/150 bagi guru BK yang membimbing kurang dari 150 peserta didik per tahun.

Bingung????, baik, berikut contoh dari aplikasi rumus di atas sebagai berikut :

Budiman, S.Pd. adalah guru Bahasa Indonesia dengan jabatan Guru Pertama pangkat dan golongan ruang Penata Muda III/a TMT 1 April 2012. Yang bersangkutan mengajar paling sedikit 24 jam per minggu dan memperoleh hasil penilaian kinerja 50 pada Desember 2012. Langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.
a) Konversi hasil penilaian kinerja ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009:  50/56 x 100 = 89
b) Nilai 89 berada dalam rentang 76 – 90 dan disebut “baik”.
c) Angka kredit yang diperoleh Budiman, S.Pd. untuk subunsur  pembelajaran pada tahun 2012 adalah:

                     AK = (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
                                         4

                     AK = {(50-3-5) x (24/24) x 100%}   =  10,5
                                         4

Demikian cara menghitung angka kredit untuk subunsur pembelajaran melalui penilaian kinerja guru. Semoga bermanfaat. Jika rekan-rekan ingin lebih memahami tentang penghitungan angka kredit silahkan download permendiknas No 35 Tahun 2010 dan Lampiran Permendiknas No.35 tahun 2010.

Senin, 09 April 2012

ANGKA KREDIT GURU

Sejak diterbitkannya PERMENPAN-RB No. 16 tahun 2009 tentang jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, maka beberapa perubahan muncul dalam persyaratan kenaikan guru, termasuk perhitungan angka kreditnya. Berikut beberapa hal terkait langsung dengan perhitungan angka kredit guru :


A. BEBAN KERJA

1. Beban kerja Guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan/atau melatih    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

2. Beban kerja Guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta dididalam 1 (satu) tahun.

B. UNSUR DAN SUB UNSUR PENILAIAN      Kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya adalah:
a. Pendidikan, meliputi :
    1. Pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah
    2. Diklat Prajabatan dan memperoleh STTPP atau sertifikat termasuk program induksi

b. Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, meliputi:
    1. melaksanakan  proses  pembelajaran,  bagi  Guru  Kelas  dan  Guru  Mata  Pelajaran
    2. melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling;  dan
    3. melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah

c.  Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi:    
1. pengembangan diri:
        a) diklat fungsional; dan
        b) kegiatan  kolektif  Guru  yang  meningkatkan  kompetensi  dan/atau keprofesian guru 

2. Publikasi Ilmiah:
        a) publikasi  ilmiah  atas  hasil  penelitian  atau  gagasan  inovatif  pada bidang    pendidikan formal; dan        b) publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru;

3. karya Inovatif:
        a) menemukan teknologi tepat guna;
        b) menemukan/menciptakan karya seni;
        c) membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum ; dan
        d) mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya;

d.    Penunjang tugas Guru, meliputi:
       

1memperoleh    gelar/ijazah   yang    tidak    sesuai   dengan    bidang   yang  diampunya

2.  memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan
3.  melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain

a) membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ ekstrakurikuler dan   sejenisnya.
b) menjadi organisasi profesi/kepramukaan
c) menjadi Tim Penilai angka kredit
d) menjadi tutor/Pelatih/instruktur


 Nah demikian  sedikit ulasan tentang  PermenPAN- RB no. 16 Tahun 2009. Semoga bermanfaat, dan kelanjutan dari pembahasan ini akan dibahas pada posting berikutnya tentang Rincian Unsur yang dinilai dan  syarat kredit yang diperlukan untuk kenaikan pangkat guru.










Selasa, 03 April 2012

MUNGKINKAH PENDIDIKAN KITA SEPERTI FINLANDIA

Finlandia adalah sebuah negara di Eropa yang memiliki kualitas pendidikan terbaik  didunia  versi PISA (Program for International Student Assessment) yang merupakan bagian dari Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (Organisation for Economic Co-operation and Development). tahun 2003. Penilaian tersebut berdasarkankan tiga basis penilaian yaitu, Sains, matematika dan membaca. Kenyataan ini membuat beberapa negara mencoba mencari rahasia dibalik kesuksesan negara Finlandia tersebut.

Apakah mereka memberikan jam belajar lebih kepada siswa-siswanya? apakah mereka mempunyai fasilitas yang memang wah? apakah mereka mempunyai guru yang super pintar ? atau karena mereka memnag mempunyai anak-anak yang memang sudah cerdas. Tentu jawaban pastinya  hanya dimiliki oleh negara itu sendiri. Tapi setidaknya informasi berikut menjadi penting bagi kita renungi demi kemajuan pendidikan di Indonesia.

A. Jam Belajar
     Jam belajar di Finlandia hanya mengalokasikan waktu belajar 30 jam/minggu. Kenyataan ini menunjukan bahwa mereka tidak mengalokasikan jam belajar terlalu banyak kepada siswanya. Coba bandingkan dengan negara kita yang mengalokasikan jam belajar rata-rata 42 Jam/ Minggu. Bukankah seharusnya negara kita mempunyai kualitas yang lebih baik jika dibandingkan dengan negara tersebut, karena alokasi waktu yang cukup banyak bagi peserta didik kita untuk belajar. Ternyata jawabannya adalah alokasi waktu yang lebih banyak bukan jaminan akan kualitas pendidikan jika tidak diikuti oleh efektifitas penggunaan waktu tersebut. Coba kita melakukan otokritik terhada pemanfaatan waktu alokasi belajar di Indonesia. Apakah kita sudah menggunakan alokasi yang tersedia dengan efektif. 

B. Fasilitas Belajar
    Finlandia adalah salah satu negara kaya di dunia. Fasilitas dan infrastruktur pendidikan merupakan hal utama yang sangat diperhatikan oleh pemerintah. Mereka sangat memperhatikan kenyamanan dan keamanan belajar siswanya. menurut beberapa sumber, Finlandia ternyata memang mengalokasikan biaya yang cukup tinggi  untuk pendidikan. Sementara itu, di Indonesia kita mengalokasikan dana pendidikan sebesar 20% untuk pendidikan. Pertanyaan sudahkah kita betul-betul mengalokasikan dana tersebut untuk peningkatan mutu pendidikan. Kenyataan membuktikan bahwa ada banyak sekolah yang hampir runtuh di Bumi Nusantara, ada berapa banyak anak sekolah yang harus bertarung melewati sungai hanya untuk mengecap pendidikan dasar. Sungguh sebuah kenyataan yang ironi. Sekali lagi, ini bukan masalah kekurangan anggaran tapi pemanfaatan alokasi yang jujur dan berorientasi mutu. Andaikan semua pemimpin seperti Dahlan Iskan atau Joko Widodo, maka dalam 5 atau 10 tahun ke depan, kita akan melihat bahwa kita tak pernah kekurangan uang buat meningkatkan mutu pendidikan.

C. Sumber Daya Guru
    Guru di Finlandia bukan super pintar, karena pada dasarnya mereka adalah manusia seperti kita. Tapi untuk menjadi guru di Finlandia bukanlah hal yang mudah, gelar master adalah sebuah keharusan. Sistem rekrutmen guru mereka pun super ketat. Mulai dari calon mahasiswanya harus memahami dan membaca buku yang ditetapkan oleh perekrut, dari 300 calon mahasiswa diwawancara menyisakan 120 yang diterima menjadi mahasiswa. Setelah menjadi guru, mereka diberiukan keleluasaan mengembangkan materi mulai dari  mendesain  kurikulum, silabus, perancangan bahan ajar bahkan pemilihan buku teks. Dengan gelar yang memadai dan  ketatnya rekrutmen calon guru, profesi tersebut merupakan profesi yuang prestisius di Finlandia, bahkan melebihi profesi dokter dan pengacara. Di Indonesia ceritanya menjadi lain, untuk menjadi guru para siswa sekolah menengah memilih  jurusan FKIP diberbagai Universitas ( ada yang bermutu ada yang abal-abal), setelah selesai bisa  ikut tes menjadi guru di pemda masing-masing. Pada proses ini, walaupun belum ada bukti tertulis, nuansa kolusi, korupsi dan nepotisme terus merebak. Output yang didapat bukan merupakan putra-putri terbaik bangsa. Sehingga tidak heran jika proses pendidikan di Indonesia tidak begitu maksimal dalam mencapai mutu pendidikan yang diinginkan. Kondisi sekarang memperlihatkan hasil dari proses di atas, Pemerintah sibuk memperbaiki kondisi guru dengan berbagai daya dan upaya ( bermanfaat, walau terlambat ). Apakah tidak akan lebih baik jika pemerintah melakukan rekrutmen yang benar dan ketat sehingga menghasilkan guru-guru yang betul-betul berkompeten dan profesional.
dahlan iskan
D. Siswa di Finlandia
     Siswa di Finlandia tidak terlalu cerdas jika dibandingkan dengan siswa-siswa Indonesia dan negara lainnya. Kenyataan membuktikan berapa kali Indonesia memenangkan berbagai kompetisi sains, matematika seperti Olimpiade dan kontes penciptaan robot (salah satu kontes karya inovatif). Namun proses yang benar, guru yang kompeten, dan suasana infrastruktur yang memadailah yang membuat mereka menjadi lebih cerdas dan kompetitif. Pendidikan di Finlandia tidak mengenal Ujian Nasional layaknya Indonesia. Mereka berpendapat "Ujian cenderung membuat kita mengajar siswa bagaimana lulus ujian", mereka lebih mmefokuskan keberhasilan anak dalam proses belajar. sekali lagi proses belajar!!!.  Siswa diminta mengevaluasi diri mereka sendiri, bahkan masa pra TK. Remedial memang diberikan kepada siswa -siwa yang lambat dalam memahami mata pelajaran. Karena tidak ada tes, maka remedial terkesan bukan untuk siswa gagal, tapi lebih kepada bantuan bagi siswa dalam memahami materi pelajaran. Di indonesia, anak-anak sudah mulai disibukan dengan berbagai tes  sejak sekolah dasar sampai sekolah menengah. ada ujian semester ganjil, tengah semster, genap, ulangan harian, dan yang paling heboh adalah ujian nasional. Sehingga tidak heran kalau banyak siswa yang sempoyongan atau jatuh prestasinya ketika di bangku perkualiahan.

Dari uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa sesungguhnya yang membuat pendidikan di Finlandia lebih baik bukan karena siswa dan guru yang super pintar, tapi lebih kepada kebijakan pemerintah yang berorientasi mutu. Orintasi mutu yang bermakna kepada mutu rekrutmen guru, mutu infrastruktur pendidikan dan yang terakhir mutu kejujuran. Jujur untuk memperbaiki kondisi pendidikan di Indonesia !!!